Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:52:00 WIB
Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 30 ditambah 60, 90 hari. Jadi persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan, karena masa penahanan," katanya.

Sebagai ilustrasi, Rivai menyinggung perkara Roy Suryo yang menurutnya mengalami penundaan persidangan karena proses praperadilan.

"Bayangkan kalau dilakukan praperadilan-praperadilan sementara barang ini sudah di pengadilan, seperti kasus Pak Roy lah, sebulan lebih nih persidangan enggak masuk," ujarnya.

Dia menilai jika rangkaian praperadilan Roy Suryo memakan waktu sekitar 1,5 bulan, penyelesaian pokok perkara akan sulit dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

"Akibatnya apa? Setelah praperadilan-praperadilan selesai 1,5 bulan, baru masuk pokok perkara. 1,5 bulan itu enggak bakal selesai persidangan (pokok), rata-rata 2-3 bulan. Akibatnya apa? Bisa bebas demi hukum pelaku-pelaku kejahatan berat, manakala ini bisa dijadikan preseden," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut