Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan
"Pada saat jaksa melimpahkan berkas ke pengadilan, maka kewenangan penahanan ada di pengadilan, dan pengadilan itu hanya bisa menahan 30 ditambah 60, 90 hari. Jadi persidangan ini seharusnya diselesaikan dalam waktu tiga bulan, karena masa penahanan," katanya.
Sebagai ilustrasi, Rivai menyinggung perkara Roy Suryo yang menurutnya mengalami penundaan persidangan karena proses praperadilan.
"Bayangkan kalau dilakukan praperadilan-praperadilan sementara barang ini sudah di pengadilan, seperti kasus Pak Roy lah, sebulan lebih nih persidangan enggak masuk," ujarnya.
Dia menilai jika rangkaian praperadilan Roy Suryo memakan waktu sekitar 1,5 bulan, penyelesaian pokok perkara akan sulit dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.
"Akibatnya apa? Setelah praperadilan-praperadilan selesai 1,5 bulan, baru masuk pokok perkara. 1,5 bulan itu enggak bakal selesai persidangan (pokok), rata-rata 2-3 bulan. Akibatnya apa? Bisa bebas demi hukum pelaku-pelaku kejahatan berat, manakala ini bisa dijadikan preseden," tuturnya.