Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Awal Mula Curiga Kejanggalan Kematian Kliennya
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang itu, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Pengacara mengungkap awal mula mengetahui kejanggalan kematian Brigadir J. "Kapan melakukan investigasi?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).
"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan pasal 340 KUHP," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga kalau Brigadir J itu korban dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.