Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Awal Mula Curiga Kejanggalan Kematian Kliennya
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak memberikan kesaksiannya di persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada sidang itu, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Pengacara mengungkap awal mula mengetahui kejanggalan kematian Brigadir J. "Kapan melakukan investigasi?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Selasa (25/10/2022).
"Sejak terima kuasa secara formal tanggal 13 Juli 2022, tapi saya sudah yakin ini pembunuhan berencana makanya dalam surat kuasa saya cantumkan pasal 340 KUHP," ujar Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, dalam surat kuasanya itu dia mencantumkan pasal berlapis atas kematian Brigadir J lantaran dia sudah menduga kalau Brigadir J itu korban dugaan kasus pembunuhan berencana.
Dari hasil investigasi itu, ditemukan informasi dari kepolisian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
"Almarhum diinformasikan melakukan pelecehan seksual pada Bu Putri Candrawathi di rumah dinas setelah itu Bu Putri teriak, almarhum panik dan keluar ketemu Bharada E yang di posisi lantai 2 turun ke tangga," tutur Kamaruddin.
Bharada E, kata dia, bertanya ada apa pada Brigadir J hingga disebutkan adanya aksi tembak-menembak. Brigadir J melepaskan 7 tembakan tapi tak ada yang mengenai Bharada E, sedangkan Bharada E melepaskan 5 tembakan dan mengenai Brigadir J.
"Dari situ saya merasa ada yang janggal. Setelah ditelusuri lebih lanjut (ke polisi yang dikenalnya), ternyata itu hoaks, tak terjadi tembak-menembak, lalu saya dapat informasi CCTV disambar petir dan dilakukan pencopotan (penggantian)," kata Kamaruddin lagi.
JPU menanyakan pada saksi yang pertama kali memberikan keterangannya itu apakah hasil investigasi itu ada dalam bentuk tertulis agar bisa diserahkan sebagai petunjuk lebih lanjut.
Kamaruddin menjawab, hasil investigasi itu ada dalam bentuk wawancara secara lisan dan ada pula berupa pesan WhatsApp, yang mana dijadikan sebagai petunjuk untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan kasus pembunuhan.
"Ada sebagian pak Jaksa, tapi kebanyakan dari mereka minta dirahasiakan demi keselamatan mereka. Tak bisa diserahkan karena kami sudah berjanji melindungi mereka," katanya lagi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq