Pengacara Ketua RT Abdul Pasren Akan Somasi Pembuat Ujaran Kebencian hingga Intimidasi
Selasa, 02 Juli 2024 - 22:17:00 WIB
“Kita berpegang pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena BAP itu hanya pengantar dan sudah diuji, praperadilan ditolak.”
Elza pun membantah keterangan dari lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi yang mengatakan saat kejadian pembunuhan mengaku menginap di rumah Abdul Pasren. Namun saat di pengadilan tidak ada kesesuaian antar terdakwa.
“Bilang ada bakar-bakar ayam dan sebagian ada bilang beli nasi kuning, jadi enggak match. Nanti saya lihat bacakan pertimbangan dari majelis hakim ya, tidak ada persesuaian,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat