Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Nurhadi Bantah Pemukulan ke Petugas Rutan, KPK: Kami Serahkan ke Polisi

Senin, 01 Februari 2021 - 01:00:00 WIB
Pengacara Nurhadi Bantah Pemukulan ke Petugas Rutan, KPK: Kami Serahkan ke Polisi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, Nurhadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Nurhadi diduga memukuli salah seorang petugas Rutan KPK tempatnya ditahan.

"Pada hari Kamis, (28/01/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atasnama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali Fikri.

Pemukulan tersebut diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi. Kesalahpahaman itu disebut terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut