Pengacara Pastikan Lisa Mariana Hadiri Pemeriksan Tersangka Fitnah Ridwan Kamil Besok
Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:35:00 WIB
Lisa dan Ridwan Kamil sempat melakukan proses mediasi. Namun, kedua pihak gagal berdamai.
Adapun, Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jauh sebelumnya, Lisa dan Ridwan Kamil juga sempat melakukan tes DNA untuk membuktikan status anak inisial CA. Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak Ridwan Kamil.
Editor: Rizky Agustian