Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Cipayung Nusantara: Tak Ada Dasar DPR Bahas Pemakzulan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 21:38:00 WIB
Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA
Pengacara pemohon diskualifikasi Gibran, Heriyanto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, MK menyatakan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut