Pengacara Ragukan KPK Telah Panggil Sjamsul Nursalim
JAKARTA, iNews.id, – Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kliennya. Hingga saat ini belum ada keterangan yang menunjukkan Sjamsul telah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya saat ini berada di Singapura. Dirinya telah mengecek surat panggilan itu melalui Kedutaan Besar Singapura.
"Soal panggilan (ke Sjamsul), siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan-panggilan itu memang dilakukan secara patut sesuai ketentuan UU kita? Karena, jangan lupa bahwa ada proses hukum yang harus diikuti," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Maqdir mengeklaim, Sjamsul merupakan sosok taat hukum. Kendati demikian, jika menerima surat panggilan pun dirinya tidak dapat memastikan apakah kliennya akan datang atau tidak ke Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. KPK menduga mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bak Indonesia (BLBI).