Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ragukan KPK Telah Panggil Sjamsul Nursalim

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:01:00 WIB
Pengacara Ragukan KPK Telah Panggil Sjamsul Nursalim
Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kliennya. Hingga saat ini belum ada keterangan yang menunjukkan Sjamsul telah dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya saat ini berada di Singapura. Dirinya telah mengecek surat panggilan itu melalui Kedutaan Besar Singapura.

"Soal panggilan (ke Sjamsul), siapa yang bisa membuktikan bahwa panggilan-panggilan itu memang dilakukan secara patut sesuai ketentuan UU kita? Karena, jangan lupa bahwa ada proses hukum yang harus diikuti," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Maqdir mengeklaim, Sjamsul merupakan sosok taat hukum. Kendati demikian, jika menerima surat panggilan pun dirinya tidak dapat memastikan apakah kliennya akan datang atau tidak ke Indonesia terkait perkara tindak pidana korupsi.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. KPK menduga mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bak Indonesia (BLBI).

Dalam perkara BLBI ini sudah ada satu orang yang kini duduk di kursi terdakwa yakni mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Temenggung. Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim, karena telah menerbitkan SKL BLBI.

Pada 12 April 2004, Syafrudin dan Itjih menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir. Dengan akta itu, Sjamsul disebut telah selesai menuntaskan kewajibannya.

Atas perbutan tersebut Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ke empat alamat. Tiga alamat di Singapura, satu alamat di Indonesia.

Tiga alamat di Singapura tersebut yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire Pte Ltd. Sedangkan di Indonesia, surat pemberitahun dimulainya penyidikan ditujukan di rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut