Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Sebut Berkas Perkara Setya Novanto Sudah P21

Selasa, 05 Desember 2017 - 22:54:00 WIB
Pengacara Sebut Berkas Perkara Setya Novanto Sudah P21
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi di gedung KPK. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan, malam ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas administrasi perkara kliennya untuk dibawa ke pengadilan atau P21. Namun begitu, dalam proses pemberkasan Fredrich tidak bisa mendatangi KPK.

Dia meminta kepada KPK untuk memberi tenggat selama tiga hari kerja untuk merespons. Menurutnya, saat KPK menghubungi dirinya sedang ada kesibukan lain sehingga tak bisa hadir ke kantor antirasuah.

"Penyidik KPK tadi telepon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN (Setya Novanto) dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua. Minimal satu hari karena saya dan tim bukan advokat pengangguran, tapi penyidik KPK memaksa," ujar Fredrich dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Fredrich menjelaskan alasannya tak bisa datang ke KPK karena sedang ada tugas di luar kota. Dia kemudian menghubungi rekannya sesama kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan. Namun Otto pun sedang berada di Singapura.

"Penyidik KPK juga memaksa dan membujuk istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor untuk hadir. KPK telah melengkapi berkas administrasi penanganan perkara sedangkan masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa," ucapnya.

Dia mengatakan, kliennya kembali diperiksa KPK selama kurang lebih dua jam. Namun menurutnya, Setnov tak mengeluarkan pernyataan apapun setelah pemeriksaan tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut