Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Tolak Dieksekusi, bakal Ajukan PK Lagi  
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:24:00 WIB
Pengacara: Silfester Matutina Ada di Jakarta
Silfester Matutina (tengah depan) disebut berada di Jakarta (foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan kliennya tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan.

Lechumanan juga mengklaim eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan, menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.

Seperti diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut