Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Minggu, 01 November 2026 - 19:03:00 WIB
Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Politisi PDIP Guntur Romli. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli merespons pernyataan Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA tidak memengaruhi posisi kliennya sebagai Wakil Presiden.

Guntur menilai, putusan MA tersebut menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal, bukan sekadar membatalkan dokumen tersebut. Menurut dia, putusan itu dapat berlaku surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu menyatakan "tidak sah dan batal" bukan "membatalkan" atau "dibatalkan", istilah pertama kalau pakai latin "ex tunc", berlaku retroaktif, mundur ke belakang. Sejak Suket itu diterbitkan tahun 2019. Kalau yang kedua, istilahnya ex nunc, berlaku prospektif, ke depan," ujar Guntur saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Guntur menilai, Rullyandi berupaya membelokkan isu dan substansi putusan MA. Dia menegaskan, putusan tersebut berlaku retroaktif sejak surat keterangan itu diterbitkan.

"PH Gibran itu mau membelokkan isu saja. Sudah jelas-jelas putusan MA itu "tidak sah dan batal" ex tunc berlaku retroaktif, mundur ke belakang, sejak Suket itu diterbitkan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut