Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Kendati demikian, Guntur menilai, putusan MA itu bisa dijadikan pertimbangan untuk memakzulkan Gibran.
"Menjadi landasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sejak awal," ucapnya.
Sebelumnya, Pengacara Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA tak pengaruhi posisi kliennya dari jabatan Wakil Presiden (Wapres).
"Saya menilai Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 tidak mempengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," ujar Rullyandi saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).
Hal itu dilandasi lantaran putusan MA tersebut tak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi. Pasalnya, kata dia, ada keadaan hukum saat putusan itu diambil.
"Adapun keadaan yang dimaksud yakni MA memutuskan setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dilakukan. Sehingga Putusan MA ini tidak berlaku surut atau tak bersifat retroaktif," ujar Rullyandi