Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

Minggu, 01 November 2026 - 19:03:00 WIB
Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu
Politisi PDIP Guntur Romli. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya.

"Nah, telah terjadi keadaan hukum yang berubah yaitu disebabkan karena suket itu sudah digunakan untuk kepentingan pemilu pada saat itu, di mana tahapan pemilu sudah selesai. Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” ucapnya.

"Yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan. Di samping itu juga Putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," imbuhnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut