Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Sabtu, 22 November 2025 - 11:52:00 WIB
Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: iNews.id/Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Nadiem Makarim, Dody S Abdulkadir membantah keterlibatan kliennya dalam penggunaan Google Cloud. Hal itu merespons penyelidikan dugaan perkara korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dody menjelaskan, Nadiem telah memberikan klarifikasi kepada penyidik KPK mengenai hal ini. Dalam keterangan itu, Nadiem menjelaskan penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11/2025).

Dody berharap, Nadiem mendapatkan perlakuan hukum yang adil untuk tidak dilibatkan dalam perbuatan melawan hukum yang memang tidak diperbuatnya. Hal ini termasuk dugaan rasuah yang tengah diusut KPK tersebut.

"Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut," tuturnya.

Adapun sampai saat ini, Nadiem juga disebut belum menerima kabar terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan KPK tersebut.

"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri," kata Dody.

"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," tuturnya.

Sebagai informasi, Nadiem merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus itu diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera disidang.

Sementara itu, KPK juga melakukan penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikburistek. KPK sempat menyebut calon tersangka dalam perkara ini hampir sama dengan mereka yang ditetapkan tersangka di Kejagung.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut