Pengacara TW Pukul Hakim PN Jakpus, MA: Ini Penghinaan
JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung mengecam tindakan pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA berkeberatan dan sangat menyesalkan aksi penyerangan tersebut.
"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata Andi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Andi pun menyarankan agar ketua PN Jakarta Pusat melaporkan kasus itu ke kepolisian. "Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.
Hakim HS dipukul D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat antara pengusaha Tomy Winata (TW) selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan kejadian tersebut berawal ketika HS sedang membacakan putusan yang bagian pertimbangannya sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.
Tiba-tiba D berdiri, menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Serangan itu mengenai jidat hakim H dan sempat mengenai hakim anggota satunya berinisial DB.
Mendapatkan pukulan dari pengacara TW, Hakim HS langsung dilarikan ke rumah sakit sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi.
"Pimpinan secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," kata Makmur.
Editor: Zen Teguh