Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Akan Ditahan terkait Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin yakin kliennya tidak akan ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dia berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Pasalnya, hingga saat ini Silfester yang berstatus terdakwa tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujar Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai' disiarkan di iNews, Selasa (11/11/2025).
Dia menambahkan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Memang mungkin orang bisa mengatakan, oh itu kan beda, itu kan putusan yang ingkrah, itu kan kewenangan jaksa tidak ada kaitannya dengan kepolisian tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana dia terdakwa, sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka dan saat ditangani yang menangani tersangkanya, bukan jaksa bukan hakim tapi polisi," tuturnya.
Namun, keyakinan dia Roy Suryo Cs tidak ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil.
"Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya dengan mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro Jokowi ya tidak ditahan Silfester," ucap Ahmad.