Pengacara Ungkap Aliran Uang Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki untuk Mengurus Fatwa MA
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Andi Irfan Jaya, Rachmad, dan Anita Kolopaking membentuk tim sebagai konsultan hukum dan mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra berupa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra membutuhkan fatwa MA agar dirinya tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Sebelum mengajukan proposal pada November 2019, mereka membentuk tim. Jadi konsultan hukum Pak Djoko lah,” kata Krisna usai mendampingi Djoko Tjandra diperiksa Jampidsus di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya disebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. Sebagai konsultan hukum, Pinangki dan Andi Irfan Jaya meminta honor kepada Djoko Tjandra sebesar 1 juta Dolar Amerika Serikat.
Namun, Djoko Tjandra disebut baru memberikan 500 Dolar AS. Setelah diberikan 500 Dolar AS Pinangki dan kawan-kawan kemudian mengajukan proposal fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.
“Proposal itu dilihat pada Desember 2019 namun tidak diterima Djoko Tjandra. Di-capture itu proposal dengan keterangan "no deal", dikirim ke mereka,” ucapnya.
Dari keterangan Djoko Tjandra saat diperiksa Jampidsus, Krisna membantah proposal pengajuan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan senilai 1 juta Dolar AS. Dia menegaskan sekali lagi Djoko Tjandra baru memberikan 500 Dolar AS.
“Tidak ada itu, hanya 500 Dolar AS yang disebut sebagai upah konsultan hukum, karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan Jaya mengaku banyak Jaringan untuk mengurus persoalan hukum Djoko Tjandra,” kata Krisna.
Krisna menambahkan, pada Maret 2020, Anita bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur tidak dengan tim konsultan hukum tersebut. Di sana Anita membahas soal peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra.
“Jadi karena proposal fatwa ditolak, Anita tidak sama tim membicarakan PK,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama