Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kilang Minyak Saudi Aramco Diserang Drone Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Rabu, 04 Maret 2026 - 13:15:00 WIB
Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK di sidang, Rabu (4/3/2026).

KPK menyebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

Menurut KPK, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut