Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Pengadaan Lahan di Munjul Dikorupsi, Ini Daftar Pejabat DKI Jakarta yang Sudah Diminta Keterangan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 10:34:00 WIB
Pengadaan Lahan di Munjul Dikorupsi, Ini Daftar Pejabat DKI Jakarta yang Sudah Diminta Keterangan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, penyidik mulai menelisik proses pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, khususnya yang dipergunakan untuk pembelian tanah Munjul.

Pengelolaan keuangan APBD itu ditelisik KPK lewat para pejabat Pemprov DKI Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021, kemarin. Para pejabat yang didalami keterangannya ihwal pengelolaan keuangan APBD DKI yakni, Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.

Kemudian, Faisal Syafruddin selaku mantan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI. Selanjutnya, pegawai BPKD, Asep Erwin dan pegawai BUMD DKI, Farouk. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Ada pun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut