Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:23:00 WIB
Pengajuan Sengketa Pileg 2024 Masih Sepi, MK: Trennya Hari Ketiga Jelang Penutupan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menilai biasanya partai politik mengajukan PHPU menjelang penutupan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Hingga saat ini, MK baru menerima pengajuan sengketa Pileg sebanyak 6 perkara dari anggota DPD. Untuk Pilpres baru satu pemohon.

"Enam (pengajuan) Ini barusan kan, ada calon anggota DPD. Jadi satu, anggota DPD. Satu, pilpres. Empat perseorangan. Belum ada partai politik yg menjadi pemohon," pungkas Fajar.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama ketua majelis, pengurus dan Ketua Umum PPP Mardiono.

"Diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut