Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:30:00 WIB
Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service
Pengamat menilai aturan sanksi bagi ASN yang enggan pindah ke IKN tidak efektif. Beleid itu dianggap sebatas lip service. (Foto: Ilustrasi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Trubus meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, perpindahan ASN ke IKN tidak akan menjadi agenda prioritas Prabiwo.

"Pemerintah ke depan ini akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.

Dia menilai, sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, kata Trubus, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.

"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri nggak akan. Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN nggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," kata dia.

Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.

Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.

Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut