Pengamat Nilai Sanksi bagi ASN yang Enggan Pindah ke IKN Tak Efektif: Cuma Lip Service
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memuat sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak efektif. Dia menganggap aturan itu sebatas lip service.
"Kalau saya berpendapat PP itu enggak akan dipatuhi, kan selama ini bapak itu tidak efektif untuk menegakkan kedisiplinan ASN," kata Trubus saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Sejak pemberlakuan tiga tahun lalu, kata Trubus, PP itu tidak pernah dipatuhi. Dia menilai, aturan sanksi itu hanya kerap menyasar pada ASN golongan rendah.
"Yang sanksi ringan, berat itu cuma secara lip service, biasanya (dikenakan) kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh anak buah. Tetapi paling dipindah atau mutasi doang, tetapi dikembalikan lagi," ucapnya.
Trubus mengatakan, fenomena itu kerap terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan saat pandemi Covid-19.
"Itu waktu PSBB, ujung-ujungnya beberapa Satpol PP yang kena (sanksi) juga dikembalikan lagi. Jadi sanksi itu menurut saya hanya rambu-rambu saja, pedoman doang," ucapnya.
Apalagi, kata Trubus, sanksinya terkait perpindahan ASN ke IKN. Menurutnya, pemerintah tak akan menegakkan sanksi yang tertera dalam PP tersebut bagi ASN tak mau pindah ke IKN.
"Kalau terkait IKN itu enggak hanya akan dipatuhi, tetapi mungkin enggak akan ditegakkan oleh pemerintah," kata Trubus.
Trubus meyakini pemerintahan Prabowo Subianto berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, perpindahan ASN ke IKN tidak akan menjadi agenda prioritas Prabiwo.
"Pemerintah ke depan ini akan jauh lebih mempertimbangkan aspek anggaran. Logika yang dipakai begini kan, Pak Prabowo terpilih sekarang, bagaimana juga dia memikirkan bisa tepilih kedua kalinya dong. Kalau dia buat aturan memberatkan, dia akan khawatir," ucapnya.
Dia menilai, sanksi yang termuat dalam PP tersebut bisa berubah. Bahkan, kata Trubus, PP itu bisa direvisi bila digunakan untuk menekan ASN agar pindah ke IKN.
"Oh iya, pasti berubah. Kalau saya melihat pasti akan berubah. Apalagi cuma PP begitu, direvisi, karena dari sisi efektivitasnya sendiri nggak akan. Kalau itu nanti diterapkan dalam konteksnya ASN dipaksa untuk itu, menimbulkan kegaduhan, keresahan. Kalau ASN nggak mau, bisa aja gugat PP itu ke MA, selesai," kata dia.
Diketahui, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memuat sanksi bagi ASN. Setidaknya, ada kategori sanksi bagi ASN yang termuat dalam beleid tersebut yakni sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.
Sanksi disiplin ringan, diberikan hukuman berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara disiplin sedang, pengenaan sanksinya adalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan, lalu tukin dipangkas 25 persen selama 9 bulan, atau tukin dipotong 25 persen selama 1 tahun, tergantung kasusnya.
Sedangkan untuk disiplin berat, jabatan ASN akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan pelaksana juga selama setahun, hingga pemberhentian dengan hormat.
Editor: Rizky Agustian