Pengamat: PPDB Zonasi Dorong Sekolah Maju dan Berkembang Bersama
JAKARTA, iNews.id, – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbeda dengan sistem rayon. Jika rayon lahir karena kesepakatan, zonasi mengutamakan pemerataan dan keadilan pendidikan bagi seluruh kalangan. Zonasi juga dinilai wujud pemerataan pendidikan agar sekolah maju bersama.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema A mengatakan, kebijakan zonasi merupakan langkah awal untuk membuka akses pendidikan bagi keluarga miskin dan keluarga yang kemampuan ekonominya pas-pasan dalam mendapatkan sekolah bagus.
Kendati demkian dia mengakui dalam implementasi masih ada sejumlah kendala. Tantangan itu antara lain muncul dari pemerintah daerah (pemda).
"Masalahnya, di daerah banyak kepala daerah membuat kebijakan masing-masing. Padahal daerah hanya diperbolehkan mengatur dan menetapkan daerah zonasinya,” kata Doni dalam diskusi “Sistem Zonasi: Polemik dan Manfaatnya” di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Doni mengatakan, pemerintah pusat harus tegas kepada pemda terhadap pemetaan yang diperlukan dalam sistem zonasi. Dia berharap kebijakan zonasi tidak terbatas perubahan peserta didik, melainkan sarana dan prasarana di sekolah dan rotasi guru.
"Harapannya dalam sistem zonasi, guru harus dapat merangkul anak-anak yang lambat, tidak memedulikan status sosial siswa. Sarana dan prasarana harus standar. Konsep berkeadilan sosial, harus memperhatikan kebijakan anggaran kementerian,” ucapnya.
Menurut Doni, harus dipastikan seluruh pemda seragam menerapkan kebijakan ini. Bukan seperti saat ini, banyak pemda belum menjalankan prinsip di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jika sudah dilakukan penerapan seragam dalam tiap daerah, kata dia, baru dapat dilakukan penelitian dampak zonasi tersebut.
”Pemerintah harus punya kredibilitas terhadap kebijakan yang dibentuk. Sosialisasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar mengurangi perbedaan. Harus adanya kolaborasi antar kementerian supaya selaras dalam memenuhi akses pendidikan,” ujarnya.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Krisnadwipayana Abdullah Sumrahadi berpandangan, kebijakan zonasi wujud pemerataan pendidikan yang perlu didukung agar setiap sekolah maju dan berkembang bersama.
“Kebijakannya sudah sesuai Nawacita jilid II maka perlu dukungan daerah provinsi di seluruh Indonesia. Hal ini harus disertai perubahan paradigma masyarakat terkait hak akses pendidikan yang menjadi kewajiban negara. Ini kan berlaku untuk sekolah negeri saja karena tanggungjawab negara,” ucap Abdullah.
Namun menurut Abdullah, memang masih perlu perbaikan sosialisasi ke masyarakat supaya tidak salah paham. Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy dinilainya sebagai terobosan berani, sehingga jangan sampai dikalahkan oleh ketidakpahaman publik.
Editor: Zen Teguh