Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Sabtu, 07 September 2019 - 19:45:00 WIB
Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR periode 2014-2019 terus menuai kritik. Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komaruddin, mencurigai revisi UU itu bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini.

“Kalau DPR menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran (atas rencana revisi UU KPK),” kata Ujang Komaruddin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Menurut dia, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Padahal, selama ini KPK justru banyak mengendus dugaan korupsi para elite melalui penyadapan.

“Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK akan menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, jika setiap kali tindakan penyadapan oleh KPK harus meminta izin pengadilan, dikhawatirkan informasi tentang oknum elite yang hendak disadap bisa bocor ke publik. Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang hendak diusut pun gagal dibuktikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut