Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id – Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR periode 2014-2019 terus menuai kritik. Pengamat politik dari Universitas al-Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komaruddin, mencurigai revisi UU itu bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi di republik ini.
“Kalau DPR menyuarakan ingin menguatkan kewenangan KPK, bisa jadi itu hanya pembenaran (atas rencana revisi UU KPK),” kata Ujang Komaruddin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Menurut dia, pada usulan revisi UU Korupsi, ada usulan pembatasan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Padahal, selama ini KPK justru banyak mengendus dugaan korupsi para elite melalui penyadapan.
“Jika penyadapan yang dilakukan KPK terhadap oknum-oknum elite yang terindikasi korupsi, harus meminta izin melalui Pengadilan Negeri, maka langkah KPK akan menjadi lamban. Ini bagian dari pelemahan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, jika setiap kali tindakan penyadapan oleh KPK harus meminta izin pengadilan, dikhawatirkan informasi tentang oknum elite yang hendak disadap bisa bocor ke publik. Akibatnya, kasus dugaan korupsi yang hendak diusut pun gagal dibuktikan.