Pengamat: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Direktur eksekutif Indonesia Political Review itu juga menyoroti isu lainnya dalam usulan revisi UU KPK, yakni adanya kewenangan dari KPK untuk menerbitkan surat pemberitahuan penghentian perkara (SP3). Sebelumya, dalam kamus KPK tidak ada istilah SP3. Terduga kasus korupsi yang ditangkap KPK akan menjadi tersangka setelah memiliki dua alat bukti kuat.
“Setelah menjadi tersangka, semuanya diteruskan ke proses persidangan di pengadilan tipikor. Tidak ada yang dibatalkan,” kata Ujang.
Dia menegaskan, jika KPK memiliki kewenangan SP3, maka kewenangannya sebagai lembaga penegakan hukum kasus korupsi “extraordinary” akan menjadi lemah. “Ini menjadi berbahaya, karena nantinya banyak pejabat yang ditangkap KPK bisa minta di SP3-kan kasusnya,” tuturnya.
Sebelumnya, pada rapat paripurna, Kamis (5/9/2019), para anggota dewan menyetujui usulan revisi UU KPK menjadi RUU usul inisiatif DPR. Hal itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik.
Editor: Ahmad Islamy Jamil