Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panglima TNI Larang Pengawalnya Nyalakan Strobo: Ganggu Saya juga
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Usul Pejabat Negara Selain Presiden-Wapres Tak Perlu Dikawal

Minggu, 21 September 2025 - 16:57:00 WIB
Pengamat Usul Pejabat Negara Selain Presiden-Wapres Tak Perlu Dikawal
Ilustrasi iring-iringan patwal di jalan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno mengusulkan agar pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden tak perlu dikawal di jalan. Hal itu buntut penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan rotator yang dianggap mengganggu.

"Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan rotator itu bukan hanya sekadar masalah kenyamanan, tetapi juga ada dampak serius lainnya. Masyarakat menyoroti ketidakadilan dari penggunaan sirene dan strobo yang disalahgunakan.

"Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," katanya.

Dia menilai, langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya patut diapresiasi. Kebijakan yang bersifat sementara ini merupakan langkah awal yang baik untuk mengembalikan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut