Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah dosen dan mahasiswa hukum menggugat pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 214/G/2026/PTUN.JKT dan disidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan pada Selasa (30/6/2026).
Tercatat, 27 pihak mengajukan gugatan itu. Sebanyak 19 di antaranya merupakan guru besar dan dosen hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Sementara delapan pihak lainnya berasal dari komunitas mahasiswa hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
Gugatan tersebut ditujukan kepada DPR dan Presiden sebagai tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Perwakilan CALS, Bivitri Susanti mengatakan pihaknya melanjutkan upaya hukum ke PTUN setelah MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili proses pemilihan hakim konstitusi.