Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
“Kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut. Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” ujar Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bivitri, gugatan tersebut menyasar dua objek. Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR. Kedua, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR tersebut.
Dia menilai kedua objek tersebut mengandung cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi.
“Yang kami gugat ada dua objek, yaitu tindakan DPR yang secara tiba-tiba mengusung Adies Kadir, dan Keputusan Presiden untuk pengangkatannya. Ini merupakan dua hal yang berkaitan satu sama lain. Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” kata Bivitri.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana menyebut gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas MK.