Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta
Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Diketahui, Adies mengucapkan sumpah sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/2/2026) lalu. Dia pun telah merespons kritik dari berbagai pihak soal dirinya yang terpilih menjadi hakim MK.
Dia meminta hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim MK ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan proses pemilihannya sebagai hakim MK dilalui lewat mekanisme di DPR.
"Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata dia.
Adies terpilih menjadi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun.
Editor: Rizky Agustian