Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Davika Hoorne dan Ter Chantavit Resmi Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah

Selasa, 02 Juli 2024 - 16:35:00 WIB
Pengasuh Ponpes Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, KH Said Aqil: Ya Salah
Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siradj (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi atau Pondok Habib Merah di Kabupaten Lumajang yang menikahi santriwati tanpa izin orang tua ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Meski statusnya tersangka, pengasuh ponpes tersebut belum ditahan. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melihat hasil visum korban.

“Kami telah memeriksa enam orang saksi dan melakukan visum pada korban. Berdasarkan hal itu, kami kemudian resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren atau Pondok Habib Merah berinisial ME sebagai tersangka,” katanya, Senin (1/7/2024).

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap ME pada Jumat (28/6/2024) lalu, tetapi tersangka mangkir dari panggilan polisi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut