Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:50:00 WIB
Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Surat tersebut menegaskan tentang pelarangan mudik lebaran 2020 saat wabah virus corona.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo terkait kabar yang seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik. Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," ujar Doni dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia menuturkan, pengecualian diberikan pada kegiatan yang berhubungan dengan penanganan wabah virus corona. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut