Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:50:00 WIB
Pengecualian Berkegiatan saat Larangan Mudik, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ada persyaratan yang perlu dipenuhi bagi mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian atau berkegiatan, yaitu harus ada izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Sementara bagi wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat.

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut