Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka di DPRD Jambi
"Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang,” ujar Agus.
Sementara unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu.
"Menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta,” ucap dia.
Menurut Agus, anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketok palu dalam pembahasan di fraksi masing-masing. Selanjutnya, menerima uang dalam kisaran Rp100juta atau Rp200 juta per orang.
“Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp12,94 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 Rp3,4 miliar,” tutur Agus.