Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Berstiker SPPG di Nias Selatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka di DPRD Jambi

Jumat, 28 Desember 2018 - 17:37:00 WIB
Pengembangan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 13 Tersangka di DPRD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar press conference terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrina)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Jeo Fandy Yoesman diduga memberikan pinjaman uang Rp5 miliar kepada Arfan dan kawan-kawan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka JFY di Jambi," kata Agus.

Atas perbuatannya, Jeo Fandy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut