Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata
Advertisement . Scroll to see content

Pengeroyokan di Rapat Pleno PBB Bahas Pilpres Berujung ke Polisi

Senin, 21 Januari 2019 - 22:53:00 WIB
Pengeroyokan di Rapat Pleno PBB Bahas Pilpres Berujung ke Polisi
Kader Partai Bulan Bintang (PBB) bernama Ali Wardi (45) melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/1/2019). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Bulan Bintang (PBB) bernama Ali Wardi (45) melaporkan kasus pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Pengeroyokan tersebut terjadi di lokasi rapat pleno PBB.

Ali melaporkan ke Polres Jaksel didampingi tim advokat PAS disertai sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil visum dan beberapa saksi saat kejadian.

Dia menceritakan, rapat pleno saat itu membahas arah dukungan PBB terkait Pilpres 2019 antara kubu pendukung ijtima ulama dan kubu Ketua Umum PBB, Yusril Izha Mahendra (YIM). Selama ini Ali merupakan salah satu kader PBB yang kerap menentang keras kebijakan Yusril.

"Dugaan saya dikeroyok karena ada yang tidak suka saya terlalu vokal menentang kebijakan YIM. Terlebih kemarin beliau memutuskan untuk menjadi pengacara 01 (capres cawapres). Di media sosial terutama Facebook pribadi saya sering mengkritik kebijakan dari YIM," ujar Ali di Polres Jaksel, Senin (21/1/2019).

Dia mengungkapkan, pengeroyokan yang dialaminya terjadi pukul 19.00 WIB di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jaksel. Dia mengalami luka memar pada bagian dada dan leher.

Usai kejadian dirinya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. "Saat itu saya sedang ikut membantu untuk menyukseskan rapat pleno. Tiba-tiba saat saya mau salat Isya langsung dikeroyok oleh 20-30 orang, termasuk di sana ada seorang pria bernama Sinyo yang merupakan bodyguard YIM," ucapnya.

Laporan Ali itu diterima Polres Metro Jaksel dengan registrasi bernomor LP/173/K/I/2019/Restro Jaksel. Pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut