Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: Irjen Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Irjen Helfi Assegaf Kapolda Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:22:00 WIB
Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan ke Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) masih dipertahankan sebagai anggota Polri. Bharada E hanya dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Lalu apa itu demosi? Menurut laman resmi Polri, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Bhayangkara.

"Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah," tulis keterangan Polri.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut