Pengertian Kedaulatan, Sifat dan Teorinya Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Pengertian kedaulatan, sifat, dan teorinya adalah materi yang ada di pelajaran Pkn kelas 9. Oleh karena itu, materi tersebut akan dibahas secara lengkap agar bisa dipelajari para siswa.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah, dan sebagainya. Sedangkan, kedaulatan berasal dari Bahasa Arab, daulah yang artinya kekuasaan tertinggi.
Meski banyak orang yang telah mengetahui arti kedaulatan, namun masih banyak juga yang tidak mengetahui asal muasal hal tersebut.
Berikut ini ulasan mengenai pengertian kedaulatan, sifat, dan teorinya lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (7/12/2023).
Melansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, karya Nurdiaman (2007), menjelaskan bahwa kedaulatan adalah hak mutlak, tertinggi, hak yang bergantung pada pihak lain, dan tidak terbatas. Untuk Indonesia sendiri, kedaulatan tertinggi berada dipegang oleh rakyat.
Dengan kata lain, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara. Pemerintah memiliki hak untuk menjalankan roda pemerintahan. Serta tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Berikut ini empat sifat pokok dari kedaulatan, di antaranya:
Bulat: kedaulatan tidak bisa dibagi karena dapat mengaburkan sifat kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi.
Tidak terbatas: kedaulatan tidak bisa dibatasi oleh siapapun dan apa pun.
Permanen: kedaulatan akan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri.
Asli: kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lainnya yang lebih tinggi.
Masih dari sumber buku Pendidikan Kewarganegaraan, Nurdiman (2007), kedaulatan memiliki beberapa teori. Berikut penjelasannya:
Teori ini menjadikan Tuhan sebagai sumber kekuasaan tertinggi. Artinya, kedaulatan ini menyerahkan segala urusan negara kepada penguasa yang dianggap sebagai wakil Tuhan.
Adapun, negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan, di antaranya Jepang yang dipimpin oleh Tenno Heika. Negara lainnya, yaitu Ethiopia pada masa pemerintahan Raja Haile Selassie.
Sumber kekuasaan tertinggi pada teori kedaulatan ini adalah raja. Tak jauh berbeda dengan teori sebelumnya, negara menganggap jika raja merupakan wakil Tuhan untuk mengurusi segala hal tentang dunia.
Beberapa negara penganut teori kedaulatan raja, di antaranya Brunei Darussalam, dan Thailand.
3. Teori Kedaulatan Negara
Pemerintah dijadikan sebagai kekuasan negara pada teori kedaulatan ini. Artinya, setiap kebijakan yang disahkan merupakan berasal dari, oleh, dan untuk negara. Biasanya negara yang menganut teori ini dipimpin seorang diktator.
Teori kedaulatan rakyat menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara. Dengan kata lain, pemerintah bekerja sesuai dengan aspirasi rakyatnya.
Berbagai negara yang menganut teori kedaulatan rakyat, antara lain Indonesia, Prancis, dan Amerika Serikat.
Hukum merupakan sumber kekuasaan pada teori kedaulatan ini. Rakyat diharuskan untuk patuh kepada hukum. Serta, hukum pula dikeluarkan atau dibuat oleh suatu lembaga yang mengikat warga negara.
Teori kedaulatan hukum dianut oleh beberapa negara, salah satunya Swiss.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian kedaulatan, sifat, dan teorinya lengkap. Semoga bermanfaat!
Editor: Simon Iqbal Fahlevi