Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Minta Bahlil Taubatan Nasuha, Golkar: Jangan Nambah Keruh
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya 

Selasa, 05 Desember 2023 - 21:42:00 WIB
Pengertian Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya 
Pengertian negara kesatuan dan ciri-cirinya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengertian negara kesatuan dan ciri-cirinya penting diketahui bagi para siswa. Materi ini termasuk dalam pelajaran PKN kelas XII.

Dilansir dari modul PKN kelas XII, negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersifat berdaulat, di mana kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada di tangan pemerintah pusat.

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan seringkali disebut juga sebagai negara tunggal, karena dalam sistem ini tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan merupakan bentuk organisasi politik yang paling umum digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Ciri-ciri Negara Kesatuan

Negara kesatuan memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari bentuk negara lain, seperti federasi atau konfederasi. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum negara kesatuan:

1. Kekuasaan Tertinggi di Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah negara, termasuk daerah otonom atau daerah istimewa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut