Pengertian Negara Kesatuan dan Ciri-cirinya
JAKARTA, iNews.id - Pengertian negara kesatuan dan ciri-cirinya penting diketahui bagi para siswa. Materi ini termasuk dalam pelajaran PKN kelas XII.
Dilansir dari modul PKN kelas XII, negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang bersifat berdaulat, di mana kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah berada di tangan pemerintah pusat.
Negara kesatuan seringkali disebut juga sebagai negara tunggal, karena dalam sistem ini tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan merupakan bentuk organisasi politik yang paling umum digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Negara kesatuan memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari bentuk negara lain, seperti federasi atau konfederasi. Berikut adalah beberapa ciri-ciri umum negara kesatuan:
Pemerintah pusat memiliki wewenang untuk membuat kebijakan yang berlaku di seluruh wilayah negara, termasuk daerah otonom atau daerah istimewa.