Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Pengertian, Sejarah, dan Isi Piagam Jakarta, Ini Selengkapnya

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:14:00 WIB
Pengertian, Sejarah, dan Isi Piagam Jakarta, Ini Selengkapnya
Pengertian, sejarah, dan isi Piaga Jakarta (Foto:Wikipedia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengertian, sejarah, dan isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.

Pengertian Piagam Jakarta

Piagam Jakarta merupakan rencana awal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rencana ini digarap oleh Panitia Sembilan dari Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Sejarah Piagam Jakarta

Mengutip buku Sejarah Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dinyatakan sah pada tanggal 22 Juni 1945. Pembentukan Piagam Jakarta dilakukan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.

Komite Sembilan ini terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut