Pengertian Warga Negara, Fungsi, serta Hak dan Kewajiban yang Harus Diketahui
Sabtu, 26 November 2022 - 10:42:00 WIB
1. Dalam Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
2. Dalam Pasal 27 ayat 3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
3. Dalam Pasal 31 ayat 2, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Nah, semoga penjelasan pengertian warga negara, fungsi, hak dan kewajibannya dapat dipahami ya!
Editor: Puti Aini Yasmin