Penggeledahan Dinilai Lambat, Ini Jawaban Dewan Pengawas KPK
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan berbagai pihak yang menganggap proses penggeledahan lembaga antirasuah itu lambat. Termasuk penggeledahan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa dewan pengawas memberi waktu internal KPK untuk mendalami masalah. Dia mengatakan dewas akan sesegera mungkin memberikan izin penggeledahan setelah permohonan diterima dari pimpinan KPK.
"Izin akan diberikan paling lama satu kali 24 jam sejak permohonan diajukan. Jadi perhatikan saja, mungkin saat itu belum diajukan. Kasus kemarin penggeledahan sudah kami berikan izin dan mereka sudah menggeledah," ujar Tumpak di Gedung Pusat Pelayanan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA: Rencana Penggeledahan Diumumkan Dewas KPK ke Publik, PKS: Ini Sangat Ironis
Menurutnya, KPK memiliki keputusan tersendiri terkait kapan waktu penggeledahan tepat dilakukan. Tumpak menyebut jika dia dan anggota dewan pengawas lain tidak akan mencampuri urusan penggeledahan karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
"Di sana punya strategi sendiri. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin satu kali 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah mereka," ujarnya.
BACA JUGA: Dewas KPK Dilantik, Begini Reaksi Mahfud MD
Sementara itu, Tumpak mengatakan surat izin penggeledahan berlaku 30 hari sejak surat izin dikeluarkan. "Dalam surat izin kami sebut, izin hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan penggeledahannya? Ya seperti apa yang sudah saya bilang. Kembali lagi itu kewenangan penyidik," katanya.
Tumpak mengatakan proses keluarnya surat izin berjenjang melalui beberapa proses yang harus dipatuhi dan tak boleh dilewati. "Mulai dari penyidik ke direktur, direktur ke pimpinan. Lalu, dibuat ke dewan pengawas. Sampai di sekretariat dewan pengawas akan dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti. Selanjutnya, kami akan putuskan dan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," katanya.
Editor: Rizal Bomantama