Penggeledahan Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Sita Barang Bukti Ini
TD atau Teguh Dudy Syamsury Zaldy merupakan Manajer Legal PT BAP. Teguh menyerahkan diri ke gedung KPK pada Senin (29/10/2018) siang.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin. Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK,” tutur dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap perizinan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto