Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:21:00 WIB
Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang
Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Kericuhan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, timnya bersama Polda Metro Jaya kembali menangkap terduga penggerak pelajar. Kali ini yang ditangkap empat orang sehingga totalnya menjadi tujuh.

Ferdy menuturkan, para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 19 Oktober 2020. Dari 7 orang yang ditangkap tersebut, 3 di antaranya admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, 3 admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 anggota dan 1 admin Instagram Panjang.Umur.Perlawanan.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta," kata Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut