Penggugat Ijazah Gibran Ajukan Proposal Damai, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi gugatan perdata ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Subhan, selaku penggugat, membacakan proposal perdamaian.
"Tadi agenda sidangnya mediasi di mana penggugat menyampaikan proposal perdamaian," ucap Subhan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Subhan menambahkan, mediasi berjalan tertutup. Dia menyampaikan kepada para pihak tergugat untuk mundur dari jabatannya. Adapun, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Gibran Rakabuming selaku tergugat 1 (T1) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat 2 (T2).
"Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur," kata dia.
Adapun, pada tahap mediasi selanjutkan beragendakan tanggapan terkait proposal perdamaian yang dibuat. Pada mediasi tersebut, akan ditentukan damai atau tidak terkait gugatannya ini.
"Mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu, damai dan tidaknya itu di situ," tuturnya.
Terkait potensi damai, Subhan mengaku dirinya siap dengan syarat Gibran melakukan apa yang tertulis dalam proposal perdamaian.
"Mundur dan minta maaf," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Subhan menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Editor: Aditya Pratama