Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Motor di Indonesia Tahun Ini Diprediksi Stagnan 6,4 Juta Unit
Advertisement . Scroll to see content

Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Jumat, 10 April 2020 - 06:15:00 WIB
Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Pergub ini mengatur pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam pergub ini antara lain diatur tentang mobilitas atau pergerakan orang dan barang di Jakarta. Untuk moda transportasi umum diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

"Sedangkan kendaraan pribadi diizinkan hanya untuk pergi memenuhi kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Dia menegaskan, secara prinsip kendaraan pribadi baik mobil dan motor dilarang bepergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dikecualikan.

PSBB DKI Jakarta berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku selama 14 hari atau dua pekan ke depan. Selama masa itu, warga diminta tetap berada di rumah atau lingkungan rumah. Kebijakan PSBB menjadi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut