Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjualan Motor di Indonesia Tahun Ini Diprediksi Stagnan 6,4 Juta Unit
Advertisement . Scroll to see content

Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta

Jumat, 10 April 2020 - 06:15:00 WIB
Pengguna Mobil dan Sepeda Motor Pribadi, Ini Ketentuan Selama PSBB di DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers mengenai PSBB di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Khusus bagi pengguna sepeda motor pribadi, diatur pada pasal 18 ayat 5 Pergub Nomor 33/2020. Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c) menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun bagi pengguna mobil penumpang pribadi, sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat 4, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a) digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b) melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c) menggunakan masker di dalam kendaraan;

d) membatasi jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e) tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut