Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 21:51:00 WIB
Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!
Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Ketentuan:

  • Berlaku hanya untuk PKB dan BBNKB Tahun 2025.
  • Periode penghapusan sanksi: 14 Juni – 31 Agustus 2025.
  • Tidak perlu pengajuan, sistem akan otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.


Lusiana menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku sekali dalam periode tersebut. “Kami mengajak seluruh warga yang masih menunggak pajak kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak datang dua kali,” katanya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut