Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH
Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bersifat independen, didirikan untuk melanjutkan semangat reformasi tahun 1998. Tujuannya untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seiring perkembangan zaman, KPK yang semula sangat diharapkan masyarakat bisa menjalankan tugas dengan baik, mereka justru pesimistis terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. Untuk menjawab keraguan masyarakat, KPK sebagai lembaga negara harus memperbaiki diri, baik ke dalam agar pimpinan dan personel KPK diisi orang yang betul-betul amanah. Dan keluar, yakni dapat mencegah, menanggulangi, memberantas, serta mengembalikan uang negara.
Diharapkan marwah KPK tetap terjaga dengan baik karena diisi oleh para pimpinan dan personel yang benar-benar bertanggung jawab.
Menjaga Marwah KPK
Untuk menjaga marwah lembaga, personel KPK, terutama pimpinan dan Dewan Pengawas, harus orang yang berintegritas. Mereka mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas korupsi. Untuk menyapu kotoran haruslah dengan sapu yang bersih, apalagi kotoran tersebut sudah terlampau banyak.
KPK harus diisi oleh orang yang benar-benar berintegritas, takut kepada Allah Yang Maha Kuasa serta mengabdikan diri, bekerja untuk memberantas korupsi secara ikhlas.
Setiap agama di Indonesia melarang korupsi. Berikut pelarangan-pelarangan yang terkait dengan korupsi menurut agama-agama yang ada di Indonesia:
Islam
Allâh Azza wajalla berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai manusia! makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Al-Baqarah/2:168).
Allah Azza Wajalla berfirman:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
"Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allâh kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Al-Maidah/5:88).
Dari hadist riwayat Ibnu Majah, hadist ke-2.227 yang artinya:
"Dari Jabir bin Abdullah RA, berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertakwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram". (HR Ibnu Majah)
Dalam Al Qur’an dan hadist di atas dijelaskan bahwa kita sebagai manusia diharuskan mencari rezeki dengan cara yang halal dan tidak mencari dengan cara yang haram, jika memang ingin menjadi orang yang bertakwa.
Penulis berpendapat, pelaku korupsi sudah berbuat dua kesalahan. Pertama mencari rezeki dengan yang cara yang tidak halal dan kedua merugikan negara dan rakyat.
Laknat Allah Azza Wajalla bagi Pemberi Suap dan Penerimanya
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR Ahmad, No. 6984; Ibnu Majah, No. 2313. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Kemudian dalil-dalil yang mengharamkan hadiah adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hamid As-Saidi, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hadiah bagi para pekerja adalah pengkhianatan."
Diriwiyatkan dari Ibrahim Al-Harabi dalam Kitab Al-Hadaya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, bahwa Nabi SAW bersabda, “Hadiah bagi para pemimpin adalah pengkhianatan."
Jelas dalam hadits-hadits di atas Islam melarang suap dan hadiah yang diberikan, baik kepada seorang pejabat maupun pegawai.
Kristen/Katolik
“Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutar balikan perkara orang-orang yang benar.” (Keluaran 23:8).
“Siapa loba akan keuntungan gelap, mengacaukan rumah tangganya, tetapi siapa membenci suap akan hidup” (Amsal 15:27).
“Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar” (Ulangan 16:19).
Semua ayat-ayat di atas diambil dari Al-Kitab.
Hindu
Korupsi dalam pandangan agama Hindu telah tertulis dalam kitab Suci Veda, yaitu:
satyam brhad rtam ugra diksa
tapo brahma yajnah
prtivim dharayanti
sa no bhutasya bhavyasya patrani
urum lokam prtivi nah krnoti
Atharvaveda XII.1.1
Kebenaran/kejujuran yang agung, hukum-hukum alam yang tidak bisa diubah, pengabdian diri (pengekangan diri) pengetahuan dan persembahan (yadnya) yang menopang bumi. Bumi senantiasa melindungi kita, semoga di (bumi) menyediakan ruangan yang luas untuk kita.
satyena-uttabhita bhumih
suryena-uttabhita dyauh
rtena-adityas tisthanti
divi somo adhi sritas
Atharvaveda XIV.1.1
Kebenaran/kejujuran menyangga bumi, matahari menyangga langit, hukum-hukum alam menyangga matahari, Tuhan Yang Maha Kuasa meresapi seluruh lapisan udara yang meliputi bumi (atmosfer).
Dari sabda Tuhan di atas jika kita cermati dengan saksama cukup jelas dan tegas bahwa hanya kebenaran dan kejujuran yang mampu menyangga hidup dan kehidupan ini. Perilaku korup tidak mendapatkan tempat di muka bumi ini karena sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dharma atau kebenaran, kejujuran, taat hukum, pengendalian (pengekangan) diri, pengetahuan, dan persembahan (yadnya) atau sedekah.
Jika ini yang terjadi maka cepat atau lambat kehancuran peradaban menjadi jawabannya. Jika peradaban hancur maka kita sebagai manusia yang paling berdosa atas kehancuran ini. Kita telah melecehkan pencipta diri kita, yaitu Tuhan dengan segala kecerdasan dan kesempurnaan-Nya.
Lalu apa sanksi yang paling adil bagi para pelaku kejahatan itu?, Hindu dengan salah satu dasar ajaranya yaitu panca cradha dengan arif dan bijaksana menyerahkan sanksinya berdasarkan konsep hukum karma phala (hukum sebab akibat) siapa berbuat apa pasti akan mendapatkan akibat yang setimpal dengan perbuatanya itu dan ini sangat adil dan tidak perlu disangsikan lagi.
Buddha
Dalam agama Buddha korupsi didasarkan oleh keserakahan dan berakar pada kebodohan batin. Jika seseorang memiliki pandangan benar tidak mungkin ia bertindak bodoh. Ia akan menyadari semua itu tidak kekal. Kemudian juga karena faktor lingkungan pergaulan yang kurang bagus sehingga mendukung munculnya perilaku korup.
Korupsi termasuk melanggar aturan-moralitas Buddhis (sila) kedua -mengambil barang yang tidak diberikan pemiliknya- dan akan mengondisikan seseorang melanggar aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-4 Buddhis (menahan diri dari ucapan yang tidak benar atau berbohong). Ini dikarenakan ketika seseorang melakukan korupsi, ia telah ‘mencuri’ dan akan mengondisikannya berbohong untuk menyembunyikan perbuatannya. Jadi korupsi bisa membuat seseorang melanggar aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-2 dan aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-4 dari lima aturan-moralitas Buddhis (panca-sila). Sehingga menurut Buddhisme, korupsi merupakan sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan karena telah melanggar aturan-moralitas Buddhis (sila).
Sang Buddha menjelaskan dalam Majjhima Nikaya 117, bahwa mata pencaharian akan menjadi tidak benar ketika dimanfaatkan untuk:
1. Menipu (kuhana),
2. Membual (lapana),
3. Memeras (nemittakata),
4. Menggelapkan (nippesikata),
5. Merampok agar mendapat hasil yang banyak (labha)