Penjelasan Baleg DPR soal Peluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyebut, parlemen bisa mengambil alih atau takeover Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya terbuka kemungkinan RUU tersebut bisa diusulkan oleh DPR.
"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja (DPR takeover RUU Perampasan Aset). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Sturman menyebut, pengambil alihan usulan RUU Perampasan Aset harus ada pernyataan dari pemerintah.
"Tetapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata dia.
Menurutnya, DPR tidak bisa langsung mengambil alih usulan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, parlemen harus membuat draft rancangan undang-undang terlebih dahulu.
"Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, RDPU, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun," ucapnya.
"Tetapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029, itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja, yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu saja," ujar Sturman.
Editor: Aditya Pratama